Dalam waktu berdekatan, Indonesia dan Malaysia sama-sama memperpanjang pembatasan pergerakan masyarakat dan aktivitas perekonomian menyusul peningkatan kembali infeksi Covid-19.
viewed
 Pemerintah
 Indonesia memperpanjang lagi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 15-28 Juni
 
setelah memberlakukannya pada awal bulan ini.

Pada Mei lalu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa perpanjangan PPKM mikro dilakukan demi meredam tingkat penularan virus corona yang kembali melonjak di beberapa daerah Indonesia.

Sementara itu, Malaysia juga memperpanjang kembali penguncian wilayah (lockdown) total secara nasional selama dua pekan hingga 28 Juni setelah berlaku sejak 1 Juni lalu.

Di awal Juni, Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, menuturkan lockdown total yang lebih ketat ini dilakukan setelah -19 di Negeri Jiran mencapai lebih dari 7.000 selama tiga hari berturut-turut hingga Kamis (27/5).

Angka penularan itu menjadikan Malaysia sebagai negara dengan kasus harian corona tertinggi di Asia Tenggara saat ini, mengalahkan Indonesia dan Filipina yang kerap mencatat angka penularan harian tertinggi.

Berikut perbedaan kebijakan Indonesia dan Malaysia dalam menghadapi lonjakan penularan corona.

Lockdown Malaysia atau Perintah Pembatasan Pergerakan (MCO)

Setelah dua pekan lockdown ketat berlangsung, Kuala Lumpur memutuskan memperpanjang MCO pada Jumat pekan lalu hingga 28 Juni mendatang.

Malaysia memperpanjang MCO ini meski angka infeksi harian telah turun menjadi sekitar 5.000 kasus.

Menteri Senior untuk Urusan Keamanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, menegaskan Negeri Jiran akan tetap menerapkan lockdown hingga total kasus Covid-19 harian di bawah 4.000.

MCO melarang semua kegiatan sosial dan ekonomi non-esensial beroperasi. Dalam fase ini, hanya kegiatan ekonomi dan layanan sosial esensial yang bisa beroperasi.

Dewan Keamanan Nasional Malaysia mengumumkan daftar 17 sektor dan kegiatan yang masih boleh berlangsung selama MCO berlaku.

Seluruh aktivitas olahraga dan rekreasi di dalam maupun luar ruangan dilarang selama MCO berlangsung. Sejumlah layanan jasa, seperti salon, spa, kafe internet, hingga pusat kebugaran juga tetap tutup.

Pemerintah Malaysia juga menutup seluruh tempat pariwisata termasuk museum, galeri, pusat budaya, taman rekreasi, hingga perpustakaan. Pusat perbelanjaan seperti mal dan pertokoan juga ditutup total.

Restoran, kafe, dan apotek hanya boleh beroperasi mulai pukul 8.00 hingga 20.00. Restoran dan kafe hanya boleh menerima layanan take away dan pesan antar.

Acara yang mengundang kerumunan seperti pernikahan, reuni, hingga konser juga dilarang. Karena itu, pemerintah Malaysia juga menutup semua kegiatan sekolah tatap muka.

Selain itu, warga Malaysia juga dilarang untuk bepergian antar-negara bagian, di mana warga hanya boleh bepergian dalam radius 10 kilometer dari tempat tinggal.

Setiap warga juga dilarang keluar rumah setelah pukul 20.00. Setiap hari selama MCO, hanya dua orang per rumah tangga yang boleh pergi keluar untuk membeli kebutuhan seperti ke pasar, supermarket, apotek, dan rumah sakit.

Terkait protokol kesehatan, selain menjaga jarak, warga Malaysia juga diwajibkan selalu menggunakan masker di tempat publik.

Menurut seorang WNI di Malaysia, Nuriyah, Negeri Jiran menerapkan aturan ini dengan sangat ketat.

Menurut Nur, mulai jam 20.00, akan ada petugas yang berjaga di jalan memantau pergerakan warga keluar rumah. Nur juga mengatakan bahwa polisi berjaga 24 jam di jalan-jalan utama yang banyak dilalui kendaraan.

“Jadi, kalau keluar beberapa meter, sudah ada polisi yang berjaga dan itu 24 jam,” katanya.

Menurut Nur, di tempat lain bahkan ada petugas yang menyamar untuk memantau pemberlakuan jam malam. Orang yang melanggar aturan penguncian wilayah itu, kata Nur, akan dikenai sanksi.

Sebelum lockdown, Malaysia memberlakukan MCO yang lebih longgar. Dalam aturan yang lebih longgar dari lockdown kali ini saja, pelanggar aturan akan dikenai sanksi berupa denda.

“Sebelum ini, (lockdown 1 Juni) kawan-kawan pernah denda juga 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp3,4 jutaan. Kalau yang enggak mampu bayar, bisa dipenjara, tapi belum ada yang sampai ke sana,” ucap Nur.

Bagi warga tuan rumah yang menerima kunjungan, dikenai denda sebanyak 25 ribu ringgit atau sekitar Rp86 juta. Sementara itu, orang yang berkunjung didenda 5 ribu ringgit (Rp17 juta).

Nur pun tak berani bersilaturahmi saat Hari Raya Idulfitri pada Mei lalu karena khawatir akan hukuman denda.

“Di sini kan ada anak-anak ngaji. Biasanya, orang tua telepon mau berkunjung. Terus terang minta maaf ibu tolak. Sampai sebegitunya kami di sini itu taat SOP,” katanya.

PPKM Mikro Indonesia

Sama seperti Malaysia, pemerintah Indonesia juga memperpanjang PPKM Mikro mulai 15 Juni hingga 28 Juni mendatang imbas lonjakan kasus corona.

Sejumlah aturan diperketat dalam PPKM mikro kali ini, di antaranya WFH 75 persen hingga sekolah daring untuk daerah zona merah.

PPKM Mikro menekankan pada penanganan Covid-19 yang berfokus mulai dari tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, sejak PPKM mikro berlaku, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 hingga tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, penerapan PPKM Mikro juga disesuaikan dengan kondisi setiap daerah, masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.

Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah mewajibkan penutupan fasilitas publik non-esensial, seperti rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya.

Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. PPKM mikro juga memberlakukan jam malam (curfew), di mana mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00 malam.

Sementara itu, pelaksanaan PPKM mikro di zona non-merah akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen dan pelaksanaan belajar-mengajar daring.

Sektor esensial juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.

Namun, sektor non-esensial seperti restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota.

Selain itu, pusat perbelanjaan/mal maksimal buka hingga pukul 21.00, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia