Satreskrim Polres Bintan mengamanakan RK (40) dan WG (67), dua bandar judi sie jie perjudian jenis Sijie di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Kamis (17/6/2021).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, RK diamankan di warung kopi di Jalan Nusantara Km.18 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamantan Bintan Timur. Dari tangan RK, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa 9 nomor catatan sie jie dan beberapa barang bukti lainnya.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis sie jie tersebut. Pelaku ini kita amankan keesokan harinya saat sedang berada di warung kopi Terang Moko,” kata AKP Dwihatmoko.

Kasat juga menambahkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian, karna saat ini kita ketahui bahwa pandemi COVID-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami juga berharap agar seluruh masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus penyebaran COVID-19 terhadap kita dan orang-orang di sekitar kita,” sarannya.

AKP Dwihatmoko menyampaikan, apabila mengetahui adanya kejadian tindak pidana segera menghubungi layanan telepon 110 agar mendapatkan layanan kepolisian secepatnya.

Editor : Dwik