Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan ekspor benih bening lobster (BBL) sudah resmi dilarang. Hal itu menyusul sudah diundangkannya aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

“Permen ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL),” katanya yang diumumkan dalam Twitter resminya, Kamis (17/6/2021).

Trenggono mengatakan benih lobster merupakan komoditas kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Pihaknya akan mengganti kebijakan ekspor dengan budidaya di dalam negeri sampai ukuran konsumsi.

“Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu. Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI,” imbuhnya.

“Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL. Untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk2 teknis yg saat ini dalam proses finalisasi,” tuturnya.

Trenggono menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah, provnsi/kabupaten/kota dan ke nelayan. Hal ini untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL agar berjalan dengan baik di lapangan.

“Saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru,” cuitnya.

Editor : Aron
Sumber : detikfinance