Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka percakapan antara staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang bernama Safri dengan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.

Dalam percakapan tertanggal 18 November 2020 itu terungkap kode ‘satu ember’ yang diberikan kepada Edhy. Safri yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan kode tersebut merupakan istilah untuk uang Rp1 miliar.

Berikut isi percakapan keduanya yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/6) malam.

Amiril: Abang?
Safri: Iya Mir.
Amiril: Sudah satu ember yang dipegang beliau.

Jaksa kemudian mencecar Safri perihal maksud sosok ‘belio’ yang disinggung oleh Amiril. Di hadapan majelis hakim, Safri berujar bahwa sosok tersebut adalah Edhy Prabowo.

“Satu ember itu apa?” tanya jaksa kemudian.

“Rp1 miliar maksudnya,” jawab Safri.

Safri menuturkan uang tersebut diperuntukkan untuk keperluan Edhy saat perjalanan ke Amerika Serikat. Dalam surat dakwaan, Edhy disebut melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17 sampai dengan 24 November 2020. Edhy menggunakan uang sebesar Rp833.427.738,00 untuk kepentingan dirinya dan sang istri yang bernama Iis Rosita Dewi.

Edhy diadili karena didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia