Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Barelang, beserta Polsek jajaran di Batam, Kepulauan Riau kembali melakukan operasi pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) sesuai dengan instruksi Presiden terhadap Kapolri dan jajaran nya beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan dari hasil operasi yang dilakukan, Senin (14/6/2021) malam pihaknya berhasil mengamankan 36 pelaku dari 26 titik si Kota Batam.

“Kita berhasil mengamankan para pelaku dari laporan masyarakat, dan beberapa postingan yang viral di media sosial,” paparnya, Selasa (15/6/2021).

Namun dari hasil pemeriksaan para tersangka ini, pihak Kepolisian menemukan fakta bahwa berbagai barang bukti yang turut diamankan merupakan pengadaan pribadi.

Mulai dari seragam petugas parkir, karcis, serta para tersangka ini juga diketahui tidak terdaftar sebagai petugas di Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Mereka ini juha kerap melanggar Perda dan selalu beroperasional di luar jam yang telah ditentukan,” tegasnya.

Dari 26 titik yang dimaksud, Andri menuturkan salah satunya adalah lokasi parkir ilegal di Jembatan Barelang yang merupakan ikon Kota Batam.

Dimana pada titik tersebut, para pelaku pungli kerap meminta uang sebesar Rp 5 ribu terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang kebetulan berhenti di lokasi jembatan.

Namun saat ini, Andri juga menuturkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait uang hasil parkir yang dikumpulkan oleh para pelaku.

“Dari pengakuan mereka saat ini, uang yang mereka dapat untuk pribadi. Tapi kami masih mencari tahu mengenai jaringan mereka ini,” tuturnya.

Atas perbuatan nya kini para pelaku diancam dengan pasal 7 dan pasal 60 junto pasal 12 ayat 1 Perda Kota Batam nomor 3 Tahun 2018, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp50 ribu.

Editor : WIL