Pojok Batam

Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Curanmor

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) serta mengamankan pelaku berinisial “MF” Alias “K” (24), Sabtu (5/6/2021).

“MF” Alias “K” diamankan tim jatanras setelah dilakukan pengembangan terhadap satu orang pelaku curanmor berinisial “R” yang ditangkap Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 Wib di Jl. Datuk Idris Kp. Dompak Seberang.

Sekitar pukul 23.00 WIB tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku “MF” Alias “K” berada di sebuah kos-kosan di Jl. Sei Serai Kota Tanjungpinang.

Tim yang dipimpin Kasubnit Lidik Aipda J. Limbong ini akhirnya berhasil meringkus pelaku “MF” Alias “K” di tempat tersebut dan membawanya ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando S.H., SIK., melalui Kasihumas Polres Tanjungpinang Iptu Supriadi mengatakan bahwa pelaku “R” dan “MF” alias “K” melakukan tindak pidana curnamor di Tkp Jl. Handjoyo Putro Km. 9 Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang (Swalayan Kurnia depan Water Park lama).

“Untuk pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang berikut barang bukti, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dan 1 buah gunting merk KLEDY guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

“Kami juga menghimbau masyarakat Kota Tanjungpinang untuk lebih berhati-hati memarkirkan kendaraan, agar tidak menjadi korban curanmor,” tutup Kasihumas.

Editor : Dwik

Exit mobile version