Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara penyimpangan dalam proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Batubara Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Rabu (9/6/2021)

Tiga orang yang diperiksa antara lain sebagai saksi YK selaku VP Legal and Compliance PT. Antam, Tbk. Saksi diperiksa mekanisme SOP akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

Saksi DT selaku Direktur Keuangan PT. Antam, Tbk tahun 2008 s/d 2016. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

Tersangka MTM selaku mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011. Tersangka diperiksa mekanisme/SOP akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

“Setelah selesai pemeriksaan, satu dari tiga terperiksa yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu MTM selaku mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonardi Eben Ezer Simanjuntak.

Peran tersangka MTM dalam perkara tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut: tersangka MTM telah bersepakat dengan tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp92.500.000.000 walaupun belum dilakukan due dilligence.

Tersangka MTM bersama dengan tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 sampai sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp1.250.000.000 di PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) supaya PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. Tamarona Mas Internasional (TMI).

Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp56.500.000.000 dari hasil akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

Tersangka MTM dan tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 sampai sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka sama dengan para Tersangka lainnya, yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat,” pungkas pria yang akrab disapa Eben Ezer itu.

Editor : Dwik