Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama Terpidana IR. Saryono Bin Wirodiharjo di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi, Rabu (9/6/2021).

“Buronan ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, setelah kemarin tanggal 08 Juni 2021 berhasil mengamankan Terpidana Musashi Pangeran Batara dalam perkara tindak pidana korupsi yang sama,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonardi Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Tanggal 16 April 2021, terpidana terbukti merugikan uang negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saryono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Terpidana diamankan di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO,” terang Eben Ezer.

Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, telah diputus 4 (empat) orang Terpidana dimana 2 (dua) orang Terpidana telah melaksanakan eksekusi, sedangkan 2 (dua) orang Terpidana melarikan diri (DPO).

“Dengan ditangkapnya, terpidana Musashi Pangeran Batara dan Ir Saryono Wirodiharjo maka 4 orang Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya,” tutup Eben Ezer.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Editor : Dwik