Sebanyak 30 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lombok diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, Minggu (6/6/2021) dikarenakan dugaan akan diberangkatkan secara ilegal.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan keseluruhan TKI ilegal ini diamankan di lokasi penampungan yang berada di Kampung Simpangan, Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau.

“29 TKI Laki-Laki dan satu orang TKI Perempuan. Dan semuanya adalah warga Lombok,” terangnya, Senin (7/6/2021).

Petugas Subdit IV juga berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Samsul, dan Hafiz yang berperan sebagai pengurus lokasi penampungan TKI Ilegal.

Kedua tersangka ini, juga melakukan pengurusan pemberangkatan para TKI, dengan iming-iming gaji besar di Malaysia.

“Kedua tersangka dan seluruh korban saat ini juga telah diamankan. Tersangka lagi kita mintai keterangan, untuk mengungkap jaringan mereka,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian turut mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sejumlah Rp 7.800.000.

Satu unit HP Samsung a50s warna hitam, HP Nokia RM 1134 warna hitam, Buku catatan PMI yang telah di kirim ke Negara Malaysia, tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 (dua) tiket, dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 (dua) lembar.

“Kini kedua tersangka akan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” terangnya.

Editor : WIL