WD, aparatur sipil negara atau ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) diamankan Dit Reskrimsus Polda Kepri dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke Singapura.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka WD. F.ist untuk pojokbatam.id

Hal ini diungkapkan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, SH, MH saat gelar perkara di Mapolda Kepri, Jumat (4/6/2021).

″Tindak pidana ini terjadi Jumat 21 Mei 2021 jam 13.50 Wib bertempat di Morning Bakery KBC Batam Kota l, Batam. Tersangka WD merupakan ASN di SKIPM,” kata Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar.

Informasi penangkapan ini sendiri diperoleh Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri dari laporan masyarakat, Rabu 19 Mei 2021.

“Kami melakukan OTT terhadap inisial WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja Pelabuhan Sagulung. WD ini telah melakukan berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura dari Batam,” ujarnya.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.IK mengatakab, dari kegiatan OTT tersebut, kata Ipda Husnul, pihaknya ikut mengamankan juga satu buah amplop berwarna cokelat bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp12.450.000 berikutnya laporan ekspor udang Vaname Ahua bulan April 2021, satu handphone Xiaomi dan tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai dolar Singapura sejumlah SGD16.636.

Dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan pasal disangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ucap Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik.

Menurut Kompol Apri Pajar, tersangka sudah melakukan kegiatan seperti ini sejak Februari sampai dengan Mei 2021 dan korbannya telah memberikan uang kepada tersangka sebanyak empat kali yakni Februari sebesar Rp5.410.000, Maret Sebesar Rp3.560.000, April sebesar Rp7.970.000, dan tanggal 21 Mei sebesar Rp12.450.000.

“Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami,” kata Kompol Apri Fajar.

Editor : Dwik