Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umat menyebutkan bahwa bagi para pendaftar Jemaah Calon Haji (JCH) baru, akan masuk daftar tunggu hingga 20 tahun.

Dengan perkiraan ini, maka pada pendaftar JCH di tahun 2021 baru dapat diberangkatkan pada tahun 2041 mendatang. “Kalau daftat sekarang berangkatnya di tahun 2041 nanti,” jelasnya, Jumat (4/6/2021).

Adapun kebijakan pemberangkatan ini dikarenakan pembatalan keberangkatan Haji di tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Mengenai Jemaah Haji asal Batam, Zukkarnain menuturkan bahwa dari data Kemenag Batam ada sekitar 627 Jemaah Calon Haji (JCH) yang dinyatakan gagal berangkat.

Dimana ini merupakan kali kedua, setelah pada tahun sebelumnya keseluruhan JCH ini juga dibatalkan keberangkatannya akibat pandemi Covid-19.

“Jadwalnya seharusnya awal Juni ini sudah ada yang berangkat kloter pertama. Tapi kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan, jadi batal lagi berangkat JCH yang kemarin,” ungkapnya.

Terkait pengembalian dana haji, Zulkarnain mengungkapkan, bagi JCH yang ingin membatalkan keberangkatan bisa langsung datang ke kantor untuk pengajuan pembatalan.

Pihaknya mengimbau kepada JCH untuk bersabar atas keadaan ini.

Ia berharap kondisi segera pulih, sehingga pelaksanaan haji bisa kembali terlaksana.

“Sekarang semua hanya bisa bersabar, sebab seluruh dunia tidak bisa memberangkatkan jemaah mereka untuk menunaikan ibadah haji. Kondisi ini tidak saja terjadi di Indonesia, namun seluruh dunia,” ujarnya.

Editor : WIL