Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan terbukti melanggar etik berat. Ia pun diberhentikan dengan tidak hormat dari KPK.
Hal itu merupakan hasil sidang vonis etik AKP Robin oleh Dewas KPK yang digelar pada hari ini, Senin (31/5). Isi putusan dibacakan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
“Yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat, yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” kata Tumpak.
AKP Robin merupakan penyidik KPK asal Polri yang diduga terlibat kasus suap. Ia diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Penyidik KPK AKP Robin Melanggar Etik Berat, Diberhentikan Tidak Hormat (1)
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
Menurut Tumpak, ada beberapa perbuatan AKP Robin yang dinilai terbukti melanggar etik. Termasuk berhubungan dengan pihak yang berperkara hingga menerima uang dari pihak-pihak tersebut.
AKP Robin dinilai terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan c Kode Etik Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Berikut bunyi pasalnya:
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;
b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi;
c. menyalahgunakan tanda pengenal Insan Komisi, surat penugasan, ataupun bukti kepegawaian lainnya;
“Oleh karenanya, yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat, yaitu berupa pemberntian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” ujar Tumpak.
AKP Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka kasus dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Ia diduga menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar agar menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.
Ia resmi bergabung di KPK per 1 April 2019. Nilainya saat seleksi pun disebut di atas rata-rata.
Namun dua tahun berkarier di lembaga antirasuah, ia malah terjerumus rasuah. Kewenangan yang seharusnya untuk memberantas korupsi, diduga malah dimanfaatkan untuk menerima suap.
AKP Stepanus Robin diproses secara pidana dan etik. Untuk pidana, ia sudah dijerat sebagai tersangka bersama Syahrial.
Penyidik KPK AKP Robin Melanggar Etik Berat, Diberhentikan Tidak Hormat (2)
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
Dalam perkara itu, muncul pula nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu diduga yang memfasilitasi pertemuan AKP Robin dan Syahrial. Pertemuan itu diduga berujung suap.
Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin menguat setelah penyidik menggeledah rumah dan kantornya serta mencegahnya ke luar negeri.
Azis Syamsuddin pun sempat dipanggil dalam penyidikan kasus ini tapi mangkir. Namun, ia dua kali hadir dalam pemeriksaan etik di Dewas KPK.
Editor : Aron
Sumber : Kumparan