Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan Tolo (39),  pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan 9 unit sepeda motor merek Scoopy dan 4 unit motor Vario.

Inilah sepeda motor yang diamankan polisi dari aksi curanmor di 14 TKP. F.ist

Pelaku tidak sendiri, untuk memuluskan aksinya ternyata pelaku melibatkan oknum TNI dan oknum Polri yang kini masih diperiksa satuannya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.IK mengatakan awal terungkapnya kasus tersebut setelah pihak mendapatkan laporan banyaknya warga kehilangan sepeda motor.

“Ada (laporan ke polisi) 14 TKP, Polsek Tanjungpinang Timur ada 5 laporan, Polsek Tanjungpinang Barat 3, Polsek Bukit Bestari 1, Polres Tanjungpinang ada 5 laporan dan 1 TKP laporan dari Batam tepatnya di Bengkong,” ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SIK, Sabtu (29/5/2021).

Saat ini, kata Kapolres, dua sepeda motor sedang dalam perjalanan dari Natuna. “Jadi, ada juga motor yang sampai ke Natuna,” tambahnya.

Kasus ini sendiri, kata Kapolres, berhasil diungkap setelah anggota unit Jatanras Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan laporan dan melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan di atas sepeda motor dengan ciri-ciri yang pernah dilaporkan hilang pada Jumat (7/5/2021) lalu sekitar pukul 23.00 Wib.

Setelah diselidiki ternyata benar, sepeda motor tersebut merupakan salah satu yang pernah dilaporkan hilang. Selain sepeda motor, saat itu juga polisi turut mengamankan pelaku.

Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu menggunakan kunci T. Rata-rata motor yang dicuri bermerk Scoopy sesuai permintaan dan pesanan.

“Tersangka tidak bekerja sendiri, ada pihak lain yang membantu dan kita melakukan pengembangan penyidikan memang ada oknum TNI sudah diserahkan kepada instansi POM dan oknum Polri Kepri yang turut berkerja sama dengan mengantarkan dan meloloskan tersangka,” jelasnya.

Pengakuan tersangka, sang oknum meminta pesanan motor merk Scoopy sebanyak 11 unit dan tersangka Tolo mendapat upah sebesar Rp2 juta per unitnya.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana ancamannya penjara selama 7 tahun,” pungkas Kapolres.

Editor : Dwik