Polres Tanjungpinang menggelar konfrensi pers tentang penangkapan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Tanjungpinang pada waktu dan tempat kejadian perkara yaitu pada hari Jumat, 21 Mei 2021 sekira pukul 18.30 WIB di Jl. A. Rahman Hakim Gang Gatra Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari dan sekira jam 22.00 di Jln. Kuantan Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur, jumat (28/5/2021)

Barang bukti sabu dan timbangan yang diamankan polisi. F.dwik

Kronologis Kejadian bahwa Pada itu sekira pukul 17.00 WIB, satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu menggunakan mobil Toyota Agya warna Merah Nopol BK 1738 UP. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pukul 18.30 wib menangkap seorang pria di halaman Kost Sakera Jln. A. Rahman Hakim Gang Gatra.

Barang bukti sabu yang berhasil diamakan polisi. F.dwik

Pria tersebut mengaku bernama EYF. Saat dilakukan penggeledahan didalam mobil Toyota Agiya ditemukan 5 (lima) paket diduga sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) unit HP. Tersangka mengakui 5 (lima) paket sabu didapat dari seorang bernama “N”.

“Kemudian Tim Drugs Hunter melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa “N” berada di Hotel. Selanjutnya Tim masuk kedalam Kamar dan menemukan 2 (dua) orang yang mengaku bernama “N” dan “NZ”, ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.

Saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan 5 (lima) paket diduga Narkotika Jenis sabu didalam tas milik saudara “N”, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel pastik, seperangkat alat hisap, 3 (tiga) unit Hp. Lk. “N” mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang dengan inisial “K” (dalam penyelidikan) dan 1 (satu) unit Hp OPPO warna Merah adalah milik Lk. “NZ”.

“Selanjutnya semua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka EYF warga Jl. Pramuka Lorong Pulau Raja 6 Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. (Pernah dihukum kasus Narkoba) dan N warga Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga V No.25 Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. (Pernah dihukum kasus Narkoba) juga NZ Warga Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga V No.25 Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang juga

Barang Bukti :
5 (lima) paket diduga Sabu dengan berat bersih 3,08 gram
5 (lima) paket diduga sabu dengan berat bersih 9,29 gram;
b. 2 (dua) timbangan digital;
c. 1 (satu) buah kotak stainlies;
d. 2 (dua) buah gunting;
e. 2 (satu) bundel plastik bening ;
f. 2 (dua) buah tas Sandang;
g. 4 (empat) unit HP;
h. 2 (dua) buah mancis gas
i. 1 (satu) buah sendok;
j. Seperangkat alat hisap sabu (bong);
k. 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya;

Berdasarkan hasil tes urine bahwa semua tersangka dinyatakan positif sabu. Tindak Pidana menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Editor : Dwik