Pemerintah Tanjungpinang menutup sementara dua area rekreasi, Taman Gurindam XII Tepi Laut dan Taman Batu X. Penutupan ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang kian hari kian meningkat.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri Hendrija mengatakan, penutupan sementara berlaku sejak mulau 24 Mei 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan, Rabu (26/5/2021).

Salah satu tempat wisata yang ditutup imbas dari Covid-19 yang meningkat di Tanjungpinang. F.dwik

Ini sebagai respon dari kunjungan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Saat itu angka kasus positif Covid-19 di Kepri seperti Tanjungpinang, Natuna, Anambas, Bintan, Karimun, dan Batam meningkat tajam.

“Yang kita khawatirkan nanti tidak ada lagi tempat penampungan karantina, jadi kegiatan penutupan ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di tempat fasilitas umum,” jelas Hendrija.

Namun kepada pedagang kaki lima dianjurkan melakukan take away sebagaimana surat edaran Walikota Tanjungpinang.

“Kawasan strategis selain di Taman Gurindam XII yakni Dompak, termasuk Dompak volume pengunjung lebih kecil daripada Taman Gurindam XII, satu sisi dalam masa pandemi kondisi ekonomi kita lemah oleh karena itu boleh berjualan namun harus take away jangan ada meja dan kursi sesuai dengan edaran Walikota Tanjungpinang itu merupakan salah satu upaya agar tidak mematikan ekonomi kita,” ungkapnya.

Editor : Dwik