Ibu mana yang rela jika anak gadisnya yang masih sekolah serta masih di bawah umur itu dicabuli suaminya sendiri hingga hamil. Karena perbuatan KD (43) itu akhirnya DK (36) melaporkan perbuatan bejat ayah sambung anaknya itu.

Peristiwa perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka KD terhadap anak tirinya itu terjadi pada bulan Oktober 2020 di dalam rumah tersangka desa Payalaman kecamatan Kute Siantan – kepulauan Anambas.

“Modus operandi tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara merayu korban dengan mengatakan Kamu cantik dan saya suka sama kamu dan akhirnya merenggut kesucian anaknya,” ungkap Ipda Ridwan Kapolsek Palmatak.

Menurut pengakuan tersangka KD telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali. Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya itu diketahui oleh ibu kandung korban DK pada hari selasa 18 Mei 2020 yang mana ibu kandung korban timbul kecurigaan terhadap korban dikarenakan korban mengatakan sudah lama tidak datang bulan.

Karena kecurigaan itu ibu korban memeriksa anaknya ternyata anaknya telah hamil akibat perbuatan cabul yang dilakukan tersangka ayah sambung dari anaknya dan dinyatakan telah hamil 8 bulan.

Editor : Dwik