Bertepatan di hari lebaran Idul Fitri 1442 H seluruh tahanan dan narapidana se Kepri mendapat remisi khusus.yang di laksanakan di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Dengan rincian sebanyak 2.334 mendapat remisi khusus lebaran dan 4 dapat remisi bebas.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kementrian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Kepulauan Kepri Husni Thamrin melalui kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Dwi Nastiti H, Jum’at (14/5/2021)

“Tahun ini sebanyak 2.338 warga Binaan se Kepri mendapat remisi khusus. Pelaksanaan remisi khusus dipusatkan di lapas narkotika Tanjungpinang. Sementara Lapas/Rutan dan LPKA mengikuti secara virtual,” terang Titi sapaan akrab Dwi Nastiti H.

Warga binaan mendapat remisi peringatan Idul Fitri 1442 H. F.dwik

Sebanyak 2.338 warga binaan se kepri mendapat remisi khusus hari raya. Dengan rincian 2.338 mendapat remisi sebagian dan masih menjalani sisa pidana.

“Dan 4 warga binaan mendapat Remisi Khusus (RK) 2 langsung bebas, 2 orang dari Rutan dan 2 dari Lapas Batam. Namun karena 2 orang yang dari lapas Batam harus menjalani pidana kurungan pengganti denda, karena denda tidak dibayar,” tambahnya.

Kakanwil kemenkumham Kepri Husni Thamrin menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada warga binaan sekaligus membacakan sambutan menteri hukum dan Ham RI didampingi Kadivpas Dwi Nastiti.

“Kepada seluruh warga binaan diharapkan terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan melanggar hukum di Lapas/Rutan/LPKA. Sehingga menjadi bekal metal positif untuk kembali ke masyarakat. Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar para warga binaan menyesali perbuatan serta kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, memegang tinggi nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai,” inti dari kata sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly yang di bacakan oleh Husni Thamrin.

 

Editor : Dwik