MAA alias Boy dan Inisial R alias To diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 2.103 gram.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan, penangkapan ini berlangsung Sabtu (8/5/2021). Tersangka pertama diamankan Tim Opsnal dari Subdit 2 dari pinggir jalan depan Perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center sekitar pukul 14.20 Wib.

Tersangka kurir sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. F.ist

Selanjutnya penyelidikan berkembang di daerah Tiban dan sekitar pukul 17.37 Wib tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam, tim berhasil mengamankan tersangka kedua.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan 2 bungkus barang bukti sabu dengan berat kotor 2.103 gram.

″Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan teh Cina merk GUANNYINWANG berwarna emas dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram,″ kata Kabid Humas Polda Kepri.

 

Editor : Dwik