Terhitung tanggal 1 April lalu Kabupaten Bintan telah melakukan penyekatan daerahnya di Batu 16 arah Tanjunguban menuju Tanjungpinang.

Kebijakan ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang terus meningkat.

Anggota DRDP Provinsi Kepri Rudi Chua meminta seluruh masyarakat untuk patuh dengan peraturan yang ditetapkan teraebut.

“Barusan mendapat konfirmasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan akan melakukan penyekatan di perbatasan Tanjungpinang – Bintan mulai tanggal 10 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, untuk warga Tanjungpinang yang akan berangkat menuju ke Bintan diharapkan mematuhi protokol kesehatan dan memiliki tujuan dan alasan yang jelas dan kuat,” katanya, Minggu (9/5/2021).

Jika ingin melakukan kunjungan keluarga dengan alamat yang jelas, memiliki usaha atau melaksanakan usaha atau bekerja di Bintan, berliburan di kawasan pariwisata Bintan dengan menunjukkan bukti reservasi hotel, dan kegiatan lain yang bersifat penting di Bintan.

“Sementara untuk kegiatan lain yang tidak bersifat penting, misalkan untuk berdarmawisata ke pantai dll agar dapat ditunda sementara untuk tanggal tersebut diatas. Untuk perjalanan Tanjungpinang ke Bintan tidak diwajibkan memiliki atau melakukan PCR, antigen atau genose,” tambahnya.

Sementara Kabag Humas Polres Bintan Ipda Missyamsu Alson mengatakan, penetapan itu sudah diberlakukan mulai tanggal 6 Mei namun besok akan diperketat lagi.

“Kita sudah lakukan itu mulai tanggal 6 Mei lalu, namun besok akan diperketat lagi pengawasannya. Hingga kini kita belum lakukan penolakan karena masih stabil kondisinya,” katanya.

Saat ini lalu lalang bagi warga Bintan ke Tanjungpinang dan sebaliknya seperti biasa karena banyaknya para pekerja yang bekerja di Bintan tapi tinggal di Tanjungpinang dan sebaliknya.

 

Editor : Dwik