Pelabuhan Sri Bintan Pura tampang sepi sejak adanya aturan dilarang mudik karena Pandemi COVID-19 yang kian meningkat jelang Hari Raya idul Fitri 2021. Penumpang yang hendak melakukan perjalanan antar kota dalam provinsi terlihat sepi bahkan presentasenya pada tahun ini turun drastis.

Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Tanjungpinang A. Martawilaya mengatakan, 7 Mei kemarin itu terakhir KM Sabuk Nusantara berlayar menuju Tarempa dan sekitar tanggal 18 Mei baru akan kembali ke Tanjungpinang. Sementara tujuan Tanjungpinang-Batam masih tetap beroperasi seperti biasa.

“Tujuan Batam masih beroperasi, dalam sehari hanya 4 kali berlayar mulai pukul 09 : 30 Wib, 12:30 Wib, 15 : 00 Wib dan 17 : 30 Wib dan tetap berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021 sebagaimana surat edaran Gubernur Nomor 460/SET-STC19/V/2021,” jelas Martawilaya.

Yayan, demikian Martawilaya akrab disapa menambahkan, untuk penumpang sendiri sudah lama dibatasi dari kapasitas kapal dalam masa pandemi saat ini, sebelum diberlakukan urat edaran gubernur tersebut. Memang dari pak gubernur terkait masalah COVID-19 ini sudah lama di batasi sekitar 50-80 persen dari kapasitas kapal.

“Seperti misalnya jumlah kapasitas kapal 200 orang kita kasih 110 orang artinya 80 persen saja, pada tanggal 6 – 7 Mei para penumpang yang melakukan perjalanan antar kota sangat turun drastis dalam 4 trip saja cuma 100-an lebih yang melakukan perjalanan antar kota artinya sangat sepi pada tahun ini dan cuma satu armada yang beroperasi yaitu kapal Oceana,” lanjutnya.

Sedangkan untuk lintas daerah sama sekali tidak ada yang beroperasi sama sekali yang masih beroperasi hanya dalam wilayah Kepri seperti tujuan Tanjungbalai Karimun

“Untuk lintas daerah sama sekali tidak ada yang beroperasi sama sekali yang diperbolehkan itu hanya dalam wilayah Kepri saja, di luar wilayah Kepri tidak di izinkan beroperasi,” terang Yayan.

Bagi masyarakat yang ingin berangkat dari Tanjungpinang-Batam ataupun sebaliknya dengan melampirkan hasil G-Nose 1 x 24 jam atau rapid antigen 2 x 24 jam masa berlakunya. Untuk prosedur seperti surat dari RT RW, perjalanan dinas, surat tugas, menjenguk orang sakit, orang hamil itu nanti dilampirkan juga seperti misalnya surat perjalanan dinas itu ada SPT (surat perintah tugas) untuk diseleksi oleh satgas COVID-19 setelah itu bisa mengambil G-Nose duduk di ruang tunggu selanjutnya di validasi oleh team kesehatan pelabuhan baru diizinkan untuk berangkat.

“Sedangkan untuk masyarakat umum di lampirkan juga surat keterangan dari RT RW dengan keperluan seperti contohnya menjenguk orang sakit, bagi orang hamil atau orang sakit cukup menunjukkan surat keterangan dari dokter atau bidan dengan didampingi keluarga satu orang saja,” pungkas Yayan.

 

Editor : Dwik