Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya. Polsek Bintan Utara sebelumnya mendapat laporan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Perum Garden View Blok B Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan. (7/5/2021)

Berdasarkan surat laporan nomor
LP/10/SPKT.UNITSABHARA/POLSEK BINUT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI tanggal 3 Mei 2021. Kapolsek Binut Kompol Suharjono, SE. dan Kanit Reskrim langsung turun ke TKP untuk melihat kebenaran informasi tersebut.

Tindak Pidana “KDRT juncto merampas kemerdekaan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44 ayat (2) No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo pasal 333 K.U.H.Pidana (penyekapan/merampas kemerdekaan) dengan ancaman kurung penjara 10 tahun.

Sejak tanggal 25 Juli 2020 di sebuah rumah, tersangka yang berinisial S melakukan penganiayaan atau KDRT dan menyekap/mengurung korban yang merupakan istri dari tersangka yaitu Pujiati Binti Abdurrahman (alm).

Kronologisnya sekira pukul 20:00 WIB Pihak Polsek Binut berhasil mengamankan tersangka S alias Anam. Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya telah menganiaya dengan cara memukul wajah korban dengan kawat hanger, memukul jari tangan dan kepala korban, dengan batang sapu, memukul jari-jari tangan dengan mengunakan pisau, mencabut gigi korban dengan mengunakan tank jepit, menyiram dengan air panas ke tubuh korban dengan cara mengikat korban dengan mengunakan 1 (satu) buah tali gorden, dan menyulut dan menyudutkan api rokok rokok ketubuh korban tersangka sejak 1 tahun lalu.

“Kejadian tersebut dilakukan tersangka lebih kurang selama 1 tahun, dikerenakan tersangka selalu menuduh korban berselingkuh, dengan orang lain (cemburu) buta,” jelas Polsek Binut.

Korban mengalami luka berat pada sekujur tubuhnya, patahjari tangan, patah tulang rusuk, dan dada serta kebutaan pada kedua mata korban sehingga harus dilarikan ke RSUD Engku Haji Daut Tanjung Uban dan rencana akan dirujuk ke RSUD Prov Raja Ahmad Tabib guna mendapati pengobatan yang lebih intensif.

 

Editor : Dwik