Satgas Waspada Indonesia atau SWI merilis daftar investigasi ilegal yang ada di Indonesia hingga bulan April. Jumlahnya mencapai 26 perusahaan yang berada dalam daftar tersebut.

Selain itu SWI juga melaporkan adanya 86 platform fintech peer-to-peer lending ilegal. Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan masyarakat perlu memahami legalitas atau izin pada perusahaan tersebut.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/5/2021).

Masyarakat juga dapat menghubungi sejumlah kanal komunikasi melakukan investasi atau memanfaatkan fintech. Selain itu bisa digunakan untuk melaporkan kegiatan berpotensi merugikan.

Pertama bisa menghubungi melalui kontak OJK 157 dan nomor WhatsApp 0811-571-571-57.

Berikut daftar perusahaan dalam Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan:

1. Lucky Best Coin (LBC)
Kegiatan yang Dihentikan : Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

2. GBHub Chain
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

3. Raja Coin
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.

4. PT Trijaya Tirto Marto
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.

5. PT Tanam Uang Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.

6. PT Medussa Multi Business Center
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.

8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

9. Koperasi Tabung Haji Umroh
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.

10. Creative Trading System
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.

11. Auto Trade Gold 4.0
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.

12. Investasi Titip Dana Amanah
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.

13. Magnipay – h5.Magnipay.com
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

14. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

15. PT Bintang Maha Wijaya
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

16. Trader Sukses Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

17. Trader King Pro
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

18. Batu Vulkanik
Kegiatan yang DIhentikan: Money Game

19. XBIT (Mining Crypto)
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

20. https://thelikey.org
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

21. PT Dana Oil Konsorsium
Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin

22. Investasi Saham NSI
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin

23. ARA HUNTER
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa
izin

24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin

26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).

Editor : Aron
Sumber : cnbcindonesia