Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo mengatakan anggota Komunitas Koperasi syariah 212 Mart di Samarinda merasa dirugikan. Mereka awalnya diiming-imingi bisnis untuk kemajuan umat, tapi kini ditinggal pergi pengurus koperasi.

Koperasi itu mulai diwacanakan di Samarinda sejak 2018. Saat itu, sebagian nasabah diajak berinvestasi dan menghimpun dana di koperasi syariah untuk mendirikan unit usaha yang dinamakan 212 mart.

“Waktu itu iming-imingnya adalah untuk kemajuan umat, jadi para korban ini tertarik, selain itu nilai investasi terjangkau antara Rp500 ribu sampai dengan Rp20 juta,” kata Kuasa Hukum LKBH Lentera Borneo I Kadek Indra Kusuma Wardana kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Rabu (5/5).

Kadek menerangkan uang investasi awal tersebut kemudian berhasil mendirikan tiga gerai 212 Mart di Kota Samarinda. Sejumlah investor pun berani menanamkan modalnya.

Namun sekitar akhir November 2020 muncul sejumlah permasalahan keuangan. Beberapa di antaranya, tagihan dari supplier, gaji karyawan hingga sewa tempat yang tak terbayarkan.

“Sehingga timbul pertanyaan dan bagi hasil yang dijanjikan itu ada sebagian kecil yang memang terealisasi tapi dengan nilai bervariasi, yang saya tahu itu yang paling besar dijanjikan 30 persen itu sama sekali tidak ada realisasinya,” tambahnya.

Hal tersebut membuat para nasabah di koperasi ini meminta kepastian akan uang yang selama ini disetorkan. Menurut Kadek, pengurus koperasi tidak dapat memberikan jawaban pasti akan keuntungan yang dijanjikan itu.

Bahkan, lanjut Kadek, beberapa pengurus koperasi 212 Mart itu sudah tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihubungi.

“Ngakunya pulang kampung tapi tidak bisa dihubungi sampai dengan hari ini,” tambahnya.

Atas dasar itulah, maka LKBH Lentera Borneo melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Mereka menduga keberadaan Koperasi Syariah 212 tersebut ilegal.

“Kami sampaikan ilegal karena mereka mengatasnamakan koperasi untuk himpun dana tapi koperasinya itu tidak ada izinnya, tidak ada legalitasnya,” imbuhnya.

Polisi sendiri kini tengah menyelidiki laporan tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa penyidik masih mempelajari berkas laporan yang telah dibuat.

“Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari daripada yang ada di lapangan,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/5).

Koperasi Syariah 212 Mart berawal dari aksi pada Desember 2016. Para perintisnya kemudian resmi mendirikan Koperasi Syariah sebulan setelahnya, yakni pada Januari 2017.

Aksi 212 pada 2016 digelar untuk merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal penggalan surat Al Maidah. Ucapan Ahok kemudian menimbulkan gelombang protes yang dikenal dengan Aksi Bela Islam. Atas kasus ini, Ahok divonis penjara lantaran terbukti melakukan penodaan agama.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia