Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengaman aset pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah (Pemprov dan Pemkab/Pemko) adalah dalam rangka legalisasi aset/sertipikasi, dengan adanya rapat pembahasan penyelesaian penyerahan aset Pemkab Bintan kepada Pemko Tanjungpinang sebagai tindak lanjut amanah undang-undang pemekaran daerah.

“Diketahui ternyata masih ada proses penyelesaian penyerahan aset yang belum tuntas artinya belum clear dan clean dan pada prinsipnya BPN hanya dapat memproses permohonan sertipikat terhadap tanah/aset yang sudah dipastikan clear dan clean,” kata Plt BPN kota Tanjungpinang Bambang, kamis (6/5/2021).

Terkait 13 permohonan sertipikat aset Pemkab Bintan yang telah diajukan oleh Pemkab Bintan kepada Kantor Pertanahan/BPN Kota Tanjungpinang perlu dipastikan kembali apakah 13 permohonan tersebut merupakan bagian dari aset yang menjadi kewajiban Pemkab Bintan untuk diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang dan apakah termasuk dalam 15 aset yang akan dilakukan peninjauan ke lapangan.

“Jika 13 permohonan sertifikat yang diajukan tersebut merupakan bagian dari kewajiban Pemkab Bintan maka Kantor Pertanahan/BPN Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar Pemkab Bintan untuk membatalkan/mencabut permohonan tersebut bukan dipending/ditunda karena berkas tersebut belum clear dan clean dan agar jangan sampai proses sertipikasi yang dilakukan BPN nantinya menjadi cacat administrasi,” jelasnya.

Karena kalau permohonan tersebut diteruskan, dan terhadap biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sudah disetorkan oleh Pemkab Bintan ke kas negara kurang lebih sebesar Rp.4,6 juta akan diupayakan pengembaliannya.

“Pengembalian uang yang sudah di setor ke kas negara melalui mekanisme keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran daerah menjadi akuntabel,” pungkasnya.

 

Editor : Dwik