Pimpinan Yayasan di Ambon, Maluku, disebut melakukan penipuan terhadap sejumlah warga dengan modus modal usaha dan sedekah. Hasilnya, pihak yayasan meraup Rp535 juta.

Dua pimpinan yayasan, yakni Ketua Yayasan Anak Bangsa Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretaris Lembert Miru alias Yos sudah diringkus oleh Polda Maluku, Selasa (4/4).

Pasangan suami istri ini tertangkap setelah lima orang warga melaporkan ke Polda Maluku pada Kamis (29/4) lalu. Mereka mengaku menyetor dana awal senilai Rp535 juta namun belum juga mendapatkan bantuan.

Setelahnya, kata Harno, mereka melakukan sosialisasi ke warga sekaligus memperkenalkan yayasan tersebut.

Dalam promosinya, lanjut dia, kedua orang itu mengklaim yayasan yang terdaftar badan hukum tengah mendapatkan aliran dana dari enam negara di antaranya Australia, Singapura, Prancis, Thailand, Korea Selatan, dan Amerika Serikat (AS).

Harno mengatakan mereka mengajak warga menyetor dana awal dengan imbalan mendapatkan modal usaha. Untuk meyakinkan warga, sambung dia, ada empat cara setoran yang ditawarkan.

Pertama, tender nirlaba; bagi nasabah per orang yang menyetor dana senilai Rp250 ribu akan mendapatkan Rp15 juta rupiah.

Kedua, tender rumah ibadah; bagi nasabah yang menyetor dana Rp1 juta akan mendapatkan bantuan Rp50 juta, dengan Rp30 juta di antaranya disumbangkan ke rumah ibadah dan Rp20 juta diserahkan kepada nasabah.

Ketiga, tender relawan 45. Yayasan, kata mereka, akan memberikan jaminan Rp45 juta bila per orang nasabah menyetor uang Rp1 juta rupiah. Keempat, tender relawan lepas, yakni pihak yayasan akan memberikan bonus Rp100 juta jika nasabah kembali menyetor uang senilai Rp1 juta rupiah.

Kepada polisi, Josepa mengaku sudah merekrut nasabah sebanyak 350 orang. Kasus penipuan terbongkar setelah lima orang korban melaporkan kasus ini ke Polda Maluku, Kamis (29/3). Mereka mengaku sudah menyetor uang kepada senilai Rp535 juta.

“Jadi baru lima orang diperiksa di Polda Maluku. Mereka sudah kehabisan uang senilai Rp535 juta, sementara 16 orang yang diperiksa di Polres Tanimbar, Kepulauan Tanimbar sebelumnya sudah menyetor uang juga ke Yayasan Anak Bangsa senilai Rp335 juta,” tuturnya.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pasangan suami istri (Pasutri) asal Tanimbar, Kabupaten Kepuluan Tanimbar, Maluku itu, dibawa dari markas Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui dan tiba di Polda Maluku pukul 11.30 WIT.

Mereka sempat diamankan di ruangan Ditreskrimum Polda Maluku kemudian digiring ke ruangan rupatama Polda Maluku dengan kedua tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan dengan pengawalan aparat bersenjata lengkap.

Lantaran jumlah korbannya yang diakui banyak, Harno mengimbau warga yang merasa dirugikan segera melaporkan dengan disertai identitas, jumlah kerugian, hingga melampirkan bukti-bukti setoran uang.

Untuk diketahui, ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa Jenalia Kelbulan termasuk residivis karena pernah diputus pengadilan terkait kasus penipuan.

Kini, keduanya dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama 4 tahun penjara.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia