Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memfasilitasi pertemuan penyelesaian pemyerahan aset Pemkab Bintan kepada Pemko Tanjung Pinang di ruang aula kantor Kejari, Rabu (5/5/2021)

Hasil dari rapat itu kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan penyerahan aset itu secepatnya. Pertemuan yang ketiga kali ini sepakat besok kedua belah pihak akan turun kelapangan untuk mencapai perencanaan kegiatan atau rencana kerja penyerahan aset.

“Sambil menunggu SK lainnya dan SK hibah nantinya, kedua belah pihak yaitu Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan akan turun ke lapangan agar segera mencapai progres perencanaan kegiatan ke depannya atau rencana kerja agar cepat selesai penyerahan aset,” jelas Joko Yuhono, SH, MH.

Terkait adanya kendalanya insfrastrukrur di Bintan. Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelumnya memberi waktu selama 6 bulan untuk pinjam pakai aset itu. Namun oleh pihak Pemkab Bintan melalui Sekda meminta tenggang waktu selama 1 tahun menghitung waktu tidak cukup untuk membangun.

“Silahkan saja melakukan negoisasi dalam hal itu. Setelah penyerahan administrasi aset diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Joko.

Kabid BPKAD Bintan Gito mengatakan bahwa SKT belum selesai karena saat akan di ajukan hilang untuk itu pihaknya akan membuat ulang dan ada penambahan SKT yang kini totalnya 38 aset Bintan akan yang di serahkan yang termasuk di dalam 15 item yang tercatat.

“15 Aset yang sudah tercatat itu secara maraton akan dilakukan verifikasi di lapangan, mulai tanggal 6 Mei 2021 oleh keduanya Tanjungpinang dan Bintan,” tambahnya.

Walikota Tanjungpinang Hj Rahma yang ikut hadir pada pertemuan itu juga mengharapkan secepatnya pihak pemerintah Kabupaten Bintan menandatangani surat terkait administrasi dan penyerahan aset tersebut karena itu sudah desakan dari KPK.

“Pihak KPK sudah menelepon saya agar segera menyelesaikan seluruh aset Pemko Tanjungpinang jika ada halangan segera laporkan. Itu menjadi PR saya menjadi walikota yang harus saya selesaikan,” ungkapnya.

Sementara pihak BPN kota Tanjungpinang terkait 13 permohonan legalitas aset yang di ajukan Pemkab Bintan tidak di lanjutkan. Joko Yuhono menyarankan ditolak agar tidak jadi masalah kedepannya, sertifikat jadi cacat administrasi.

Plt Kepala BPN Tanjungpinang Bambang mengatakan ada 58 bangunan ruko dan 3 hotel yang akan di lakukan proses sertifikasi. Namun apakah itu termasuk dalam 15 Aset di dalamnya.

“Permasalahannya ada 13 permohonan legalalisasi aset dari Bintan. Yang hingga kini belum di proses sertifikasinya apakah itu termasuk dari 15 Aset itu perlu di informasikan. Karena akan menjadi dasar untuk melakukan penghentian itu. Agar di tarik atau di batalkan,” kata Bambang.

 

Editor : Dwik