Pemerintah akan mengejar aset terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp.110,45 triliun kepada debitur dan obligor. Aset-aset itu akan terus dikejar meski sampai ke luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban.

“Pada dasarnya pemerintah akan menagih, sehingga kalau pun kami harus menagih dan mengejar aset ke luar negeri. Itu akan kami lakukan,” ujar Rio, sapaan akrabnya, saat menggelar forum diskusi bersama media, Jumat (30/4/2021).

Saat ini, Rio mencatat ada 22 obligor yang terlibat dan menjadi incaran pemerintah. Sementara debitur cukup banyak, namun tidak disebutkan secara angka pasti.

Begitu juga dengan namanya. Sebab, ada ketentuan bahwa identitas debitur tak bisa diungkap ke publik secara terbuka karena merupakan informasi yang dikecualikan.

“Intinya saat ini sedang mempersiapkan, sehingga nanti pada saatnya satgas akan sampaikan ke dewan pengarah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Beleid dikeluarkan pada 6 April 2021.

Tujuannya agar pengejaran aset memiliki landasan hukum yang jelas. Dalam beleid itu, Satgas akan bertugas sampai 31 Desember 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mencatat nilai aset dana BLBI yang dapat dikembalikan ke negara sekitar Rp.110,45 triliun. Rinciannya, tagihan berbentuk kredit Rp.101 triliun, properti lebih dari Rp8 triliun, dan sisanya berupa mata uang asing dan saham.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia