Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan tersebut, dibeberkan sejumlah penggunaan uang suap kasus bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang diterima oleh politikus PDIP itu.
Juliari didakwa menerima suap total Rp 32.482.000.000, dari para vendor bansos yang mendapatkan paket pengadaan bansos sembako dari Kemensos. Suap diterima melalui mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dalam dakwaan, disebutkan salah satu penggunaan uang suap itu ialah untuk membayar honor pengacara kondang Hotma Sitompul. Uang yang dibayarkan sebagai fee jasa bantuan hukum Hotma terkait kasus kekerasan anak yang ditangani Kementerian Sosial.
Fee tersebut dibayarkan pada Juli 2020, bertempat di lantai 1 Ruangan Kepala Biro Umum Kantor Kemensos di Salemba, Jakarta.
“Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp 3.000.000.000 kepada Terdakwa dan kemudian atas perintah Terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak,” kata jaksa membacakan dakwaan, Rabu (21/4).
Dakwaan: Juliari Batubara Bayar Honor Hotma Sitompul-Cita Citata Pakai Uang Suap (1)
Pengacara Hotma Sitompul duduk di ruang tunggu sebelum diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dalam pemeriksaan Hotma sebagai saksi, keterangan yang disampaikan olehnya sama dengan dakwaan jaksa. Saat itu, Hotma menyatakan bahwa memang uang fee yang dibayarkan terkait pengurusan perkara oleh LBH Mawar Saron.
“Jadi, Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah LBH Mawar Saron membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini,” kata Hotma dikutip dari Antara.
Selain kepada Hotma, uang fee berasal dari suap bansos COVID-19 juga disebut untuk membayar honor penyanyi Cita Citata. Honor yang dibayarkan sebesar Rp 150 juta.
“Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 150.000.000,” kata jaksa KPK.
Dakwaan: Juliari Batubara Bayar Honor Hotma Sitompul-Cita Citata Pakai Uang Suap (2)
Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata menyapa wartawan sebelum diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Cita Citata sudah pernah diperiksa oleh KPK. Ia pun mengaku uang yang diterimanya adalah fee nyanyi di Labuan Bajo atas undangan dari Kemensos melalui pihak ketiga atau EO.
Namun, Cita Citata mengaku tak tahu soal sumber uang tersebut. Dirinya mengaku tidak tahu-menahu bahwa uang yang digunakan untuk mengundangnya ke acara di Labuan Bajo adalah hasil korupsi.
Editor : Aron
Sumber : Kumparan