Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hari ini telah menjadwalkan akan menahan tersangka Ghuan Seng yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan beberapa sertiifikat tanah yang dilaporkan oleh Laroen Take bulan lalu.

Kasus Ghuan Seng sudah masuk tahap II penyidikan pihak kejaksaan negeri Tanjungpinang namun hari ini dibatalkan penahanannya hal itu dikatakan oleh Kasi Intel Kajari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto, Senin (19/4/21).

“Jadwalnya seh hari ini, kita sudah siapkan barang buktinya. Namun kabarnya tersangka sakit. Sehingga di tunda,” katanya.saat dijumpai media ini di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sampai kapan penundaannya untuk ditahannya tersangka Ghuan Seng, Bambang tidak bisa memastikan. Karena pihaknya menunggu dari pihak penyidik yaitu polisi.

” Yang pasti hari ini tidak jadi dilakukan penahanan oleh pihak kajari, untuk lebih jelasnya, coba tanyakan pihak penyidiknya yaitu polis,” tambah Bambang.

Tersangka Ghuan Seng (81) yang terjerat dalam kasus penipuan dinyatakan tersangka tunggal dan tidak ada tersangka lain yang ikut di periksa dalam kasus tersebut hal ini di jelaskan kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra belum lama ini

Sebelumnya tersangka Ghuan Seng ada membuat laporan kepada pihak polisi tentang pemalsuan surat namun tidak cukup unsur pidananya sehingga tidak di proses. Bahkan kemarin tersangka Ghuan Seng juga mengajukan gugatan Praperadilan Polres Tanjungpinang.

Editor : Dwik