Polda Kepri bentuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan memberikan Pelayanan Publik Terpadu yang Berintegrasi dari beberapa fungsi Kepolisian untuk mewujudkan Pelayanan Polri yang terintegrasi, Rabu (14/4/2021)
“Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kesatuan Kewilayahan, merupakan unsur pelaksanaan tugas pokok memberikan pelayanan publik terpadu kepada masyarakat baik di tingkat Polda, Polres maupun Polsek.
Pelayanan publik terpadu yang dimiliki Polda Kepri tersebut memberikan layanan yang terintegrasi dari 7 fungsi,”
Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri, melayani masyarakat. (F.Ist)
Tujuh fungsi itu diantaranya pelayanan dari Ditsabhara, Ditlantas, Ditreskrimum/Ditreskrimsus/Ditresnarkoba, Ditintelkam, Itwasda, Bidpropam dan Bid TIK, Pelayanan Publik Terpadu Polri ini memanfaatkan fasilitas Pusat Kendali (Command Center) yang berada di Biro Operasi Polda Kepri untuk di Tingkat Polres/ta dan Polsek Jajaran tersebut juga memberikan pelayanan yang terintegrasi.
“Hal ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan di instansi Polri khususnya unit pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dapat menjadi unit kerja  yang bersih,akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien yang berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berkualitas,”
Tambah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si.
Harapannya Polda Kepri dan Polres/ta Jajaran dapat membantu masyarakat yang memerlukan penanganan petugas kepolisian yang berkaitan dengan pelayananan kepolisian dapat langsung di layani di Ruang Pelayanan Publik Terpadu.
Editor : Dwik