Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terus gencar lakukan pemerikasaan terhadap piha-pihak terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai BP Kawasan Bintan di Mapolres Tanjungpinang. Hal itu diungkapkan jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu (7/4/21).

Hari ini KPK kembali lakukan pemeriksaan dilakukan kepada 3 pejabat Pemerintahan dan tiga perwakilan Perusahaan Swasta.

“Hari ini pemeriksaan saksi di Kantor Kepolisian Tanjungpinang, yaitu Syamsul Bahrum Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Setia Kurniawan jabatan sebagai Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kabupaten Bintan. Ismail yang menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sejak Februari 2019,”ungkap Ali Fikri melalui pesan Whatsapp.

Lanjutnya, terdapat tiga orang dari pihak swasta yaitu, Agus sebagai Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009-sekarang, Bobby Susanto Direktur CV Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang, dan Aknes Tambun Manager PT Adhi Mukti Persada/Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016 s.d. April 2020.

Sebelumnya pada Selasa (6/4/2021) KPK juga telah memeriksa beberapa orang lainnya, termasuk didalamnya Muhammad Yatir selaku Anggota DPRD Bintan periode 2019-2024.

“Pada Selasa lalu dilakukan pemeriksaan kepada Yuhendri Putra dari pihak swasta, Zondervan adalah mantan Direktur PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang. Azirwan selaku Koodinator Komisaris PT BIS BUMD Bintan yang juga pensiunan PNS,” jelas Ali Fikri.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut untuk mendalami terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol, dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Editor : Dwik