PT AIA Financial, perusahaan asuransi jiwa, buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh nasabah bernama Sutomo. Dalam gugatannya, yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sutomo mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp534 juta dan kerugian immateril senilai Rp2 miliar.

Sutomo mengaku tidak pernah menerima, membaca, serta menandatangani polis asuransi AIA Financial, sementara terjadi penarikan/debit uang dari rekeningnya.

Menanggapi itu, Chief Marketing Officer AIA Financial Lim Chet Ming mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap polis Sutomo.

Dari sana, ditemukan bahwa semua syarat dan ketentuan polis Maxi Personal Health atau produk asuransi dengan unsur proteksi dan investasi yang dimiliki Sutomo telah diinformasikan dan disetujui yang bersangkutan sebelum polis ditandatangani.

“Pada ilustrasi yang ditandatangani oleh beliau (Sutomo), tercantum keterangan terperinci mengenai biaya-biaya, termasuk biaya akuisisi dan nilai investasi yang tidak dijamin karena mengikuti kondisi pasar modal,” imbuhnya lewat rilis, dikutip pada Selasa (6/4).

Lebih lanjut Lim menyebut setelah penandatanganan polis, AIA telah mengklarifikasi dan mengkonfirmasi melalui welcome call yang terekam kepada Sutomo.

Welcome call mencakup penjelasan rincian dan manfaat produk, memastikan pemegang polis memahami dan menyetujui ketentuan polis, termasuk nilai dan masa bayar premi, termasuk fluktuasi nilai dana investasi berdasarkan pasar modal.

Kemudian, meminta pemegang polis untuk membaca buku polis secara seksama. Lim mengatakan perusahaan juga memberikan waktu untuk mempelajari produk asuransi yang dibeli dan nasabah dapat membatalkan polis selama periode yang ditentukan.

Selama periode itu, AIA menyebut Sutomo tidak mengajukan pembatalan polis yang dibelinya. “Penjelasan dalam dalam welcome call diterima oleh Bapak Sutomo selaku pemegang polis dan tidak mengajukan keberatan atau sanggahan apapun,” kata dia.

Lebih jauh, Lim mengklaim sejak polis diterbitkan pada 2015, AIA telah mengirimkan laporan transaksi dan laporan tahunan kepada Sutomo, yang di dalamnya terdapat informasi mengenai biaya akuisisi, biaya bulanan dan estimasi nilai penebusan polis setelah dikurangi biaya penebusan polis, berdasarkan nilai unit saat laporan tercetak.

“AIA menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dan penyelesaian keluhan Bapak Sutomo telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk menghubungi dan mengunjungi beliau secara langsung,” tambahnya.

Lim mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Sutomo. Ia menegaskan AIA akan mematuhi hukum yang berlaku, serta menghimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia