Ribuan batang rokok tanpa pita cukai diamankan pihak Bea Cukai Tanjungpinang. Melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang amankan dua mobil yang mengangkut ribuan batang rokok tanpa cukai pada Senin (22/3/2021) lalu.

Penangkapan ribuan batang rokok itu dibenarkan oleh Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Oka Ahmad Setiawan saat dikonfirmasi media ini, Senin (5/4/2021).

“Penangkapan itu pada tanggal 22 Maret 2021 BC Tanjungpinang melakukan penindakan terhadap 1 unit mobil Toyota Kijang kapsul dan 1 unit lori box,” ujar Oka Ahmad Setiawan.

Oka menjelaskan, masing masing mobil tersebut membawa ribuan kotak rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Kedua mobil itu Masing-masing membawa 37.360 dan 50.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.

Terkait tindak lanjut dari pengamanan terhadap dua mobil yang membawa ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, Oka mengatakan dirinya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.

“Untuk sementara info ini saja yang bisa kami sampaikan mbak,” terangnya.

Sebelumnya pihak Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penangkapan di salah satu gudang yang berada di KM 8 Atas, dan yang ada di jalan Kuatan Tanjungpinang.

 

Editor : Dwik