Pojok Batam

Tukar Guling Bangunan Kaca Puri dan PCW, Ini Penjelasan Sekda Bintan

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Adi Prihantoro menjelasan terkait tukar guling bangunan Kaca Puri yang berada di Jl. Teuku Umar Tanjungpinang dan bangunan Pinang City Walk yang kini dikuasi oleh swasta.

Adi Prihantoro katakan seusai menghadiri kesepakatan bersama Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang di Aula Singgih Kejari Tanjungpinang, Kamis (1/4/2021).

“Kalau Gedung kaca Puri sudah tidak tercatat dengan kita karena sudah Ruislag, ruislagnya sebelum pembentukan di awal-awal, itu ruislag jadi SD dan sudah di catat serta sudah diserahkan sehingga pada waktu itu bangunan ditukar bangunan sebelum Kota dibentuk,” ungkapnya.

Adi juga menambahkan mengenai lahan PCW yang awalnya dibangun Asrama Atlet tidak terlaksana dan dipindahkan ke Ceruk Ijuk, serta bangunan sekolah bertingkat juga sudah di ada penggantinya, selebihnya bangunan tidak dirincikan.

“Untuk Asrama Atlet sudah ada induknya pada saat itu pindah diganti dengan PCW karena tanahnya bermasalah pada waktu itu, rencananya di TCC karena rupanya bermasalah maka dipindahkan menjadi pesantren Ceruk Ijuk,” jelas Adi.

Walaupun kenyataannya hingga kini lahan PCW seluas 7,4 hektar belum memiliki SHM. Dan sudah dibangun oleh pihak swasta berupa puluhan kios-kios yang disewakan, lahan parkir dengan memungut biaya serta sebuah mini market. Yang sebelumnya lahan itu terdapat gedung sekolah SD 007, Terminal dan lapangan basket teladan Tanjungpinang. Sebelum terbentuknya Kota Tanjungpinang pada tahun 2001.

Pihak swasta membangun berdasarkan surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Kepri nomor 124/VII/1997 tentang tukar menukar tanah dan bangunan di jalan Tengku Umar terlampir surat keputusan DPRD nomor 24/1997 tanggal 30 Juni 1997 tentang persetujuan pertukaran tanah dan bangunan milik pemerintah.

Dengan catatan setelah penyelesaian bangunan dan fasilitas lainnya yang dimaksud diserahkan kepada Bank Pembangunan Daerah Riau dan PT Dima Habadi sebelum dilakukan penyerahan dari pemerintah Daerah Tingkat II Kepulauan Riau tidak dibebaskan menguasai atau merobah tanah dan bangunan itu.

Namun pada keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 350/Pdt.P/ 1987/ PN. TPI tanggal 10 Maret 1987 menetapkan memberikan ijin kepada balai harta peninggalan medan dan menjual harta kekayaan secara dibawah tangan dihadapan notaris yang dilakukan oleh H Usman Rangkuti selaku ketua Balai Harta Peninggalan medan.

Sementara penjualan harta kekayaan dari perkumpulan Toan Poon Hak Tong sebesar Rp. 172.638.682 dari 30 bangunan rumah-rumah budel atau bangunan tua dan bangunan belanda seperti SDN 007 yang tidak ada nilai jualnya dan sejarahnya di wilayah jalan Tengku Umar dan Ketapang.

Berdasarkan keputusan itu pada tanggal 27 Februari 1995 ditetapkan oleh hakim tunggal yang menggelar perkara yaitu K Sormin SH di dampingi Panitera pengganti Nasri, turunan otentik putusan penetapan perkara perdata dan diberikan kepada penggugat H Usman turunan otentik putusan pada tanggal 8 Maret 1995.

Ironisnya saat itu Bupati Bintan melepaskan aset Bintan itu dengan membuat berita acara serah terima nomor 01/BA/2008 berdasarkan surat keputusan Bupati Bintan nomor 68/II/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang penetapan penghapusan dan pelepasan hak tanah dan bangunan milik pemerintah Kabupaten Bintan di jalan Tengku Umar untuk tukar menukar dengan tanah dan bangunan serta fasilitas lainnya kepada Bandi jabatan Direktur PT Dima Habadi.
Dengan catatan tanggung jawab atas segala biaya bagi pengurusan pensertifikasian tanah pada Bandi.

Terkait masalah itu Adi mengatakan bahwa Pemerintah Bintan sangat siap untuk menindaklanjuti dari pertemuan tersebut dengan tertib administrasi terlebih dahulu berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Bintan akan segera menindaklanjuti pertemuan ini sesuai dengan ketentuan undang-undang inikan dasarnya undang-undang semua, tetapi antara de euro dan de fakto sama sama kita lihat jadi tentu diberi waktu, sebenarnya dari dulu tidak masalah di pemerintahannya, makanya tadi telah disepakati tertib administrasi sebagaimana ketetapan undang-undang,” tutup Adi.

 

Editor : Dwik

Exit mobile version