Kajari Tanjungpinang melaksanakan acara Penandatanganan piagam kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata negara, aula kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (1/4/2021).

Acara itu dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dan Seketaris Daerah Pemkab Bintan Adi Trihantoro, pihak BPKD Bintan, Yuswandi BPKAD kota Tanjungpinang, Surjadi kadis Bapelitbang kota Tanjungpinang dan inspektorat Bintan.

Dalam kata sambutan Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH mengatakan bahwa penandatangan piagam kesepakatan antara Pemerintah Kota Tanjungpinang ini tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata negara adalah perpanjang sebelumnya.

“Jadi ini adalah Perpanjangan MoU bekerja sama khususnya persoalan-persoalan hukum perdata dan tata negara,” katanya

Disamping itu juga Kajari mempromosikan prodak hukum yang baru yaitu Audit hukum yang banyak digunakan di pasar modal.

Dalam masalah pemulihan aset negara, yaitu aset Pemko Tanjungpinang yang masih dikuasai Pemkab Bintan yang sudah 20 tahun belum terselesaikan akan diselesaikan secepat mungkin.

“Alhamdulillah dari hasil kesepakatan bersama antara kota Tanjungpinang- Kabupaten Bintan yang seperti saudara ini akan menyelesaikan masalah aset daerah, pihak Pemkab Bintan akan menyerahkan aset Pemko Tanjungpinang yang di mulai dari administrasinya dulu,” tambahnya.

Mengenai Eks Aset Antam harus konfrenhensif, Joko Yuhono mengatakan disini dirinya bicara masalah Yuridis tidak ada masalah lain dan tidak punya kepentingan dalam hal ini.

Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dalam kata sambutan mengatakan permasalahan ini dapat didudukan permasalahannya agar tertib administrasi, yang diketahui Tanjungpinang banyak masalah aset yang tidak selesai.

“Jika Eksekutif, legislatif dan yudikatif bisa duduk bersama maka pembanguan ini bisa berjalan lancar, satu bukti sinergi,” harapnya.

Ini satu komitmen yang dipersembahkan untuk masyarakat Tanjungpinang kesepakatan MoU masalah pemulihan aset negara.

 

Editor : Dwik