Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bintan Utara. Pelaku jambret di Tanjung Uban itu berhasil diringkus saat hendak kabur mengunakan kapal roro menuju Batam.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menjelaskan, pelaku yang berinisial AR (32) itu yang merupakan warga Kota Batam, dan melakukan aksinya di Tanjung Uban.

“Berhasil kami amankan di Kapal Roro Tanjung Uban saat hendak kabur ke Batam setelah menjalankan aksinya di Tanjung Uban,” terangnya (31/3/2021)

Dijelaskan bahwa setelah menerima dua laporan bahwa telah terjadi kejahatan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di Jalan Permaisuri dan jalan M Taher Latif Tanjung Uban dengan korban dan waktu yang berbeda.

“Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak cepat memburu pelaku setelah mengantongi indentitas pelaku yang berinisial AR dan merupakan seorang Residivis dan berhasil diamankan saat berada di Kapal Roro tujuan Batam,” tegas Kapolsek.

Tersangka menjalankan aksinya dengan menargetkan ibu-ibu yang menggunakan perhiasan dan mengunakan sepeda motor sebagai korbannya dengan modus membuntuti korbannya kemudian ketika situasi jalanan sepi pelaku langsung mendekati korban dan merampas perhiasan, baik gelang atau kalung miliki korban, selanjutnya langsung kabur.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolsek Bintan utara untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.

 

Editor : Dwik