Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan tilang elektronik (ETLE) secara nasional di 12 provinsi di Tanah Air. Ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam memfokuskan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis IT.
Berbeda dari tilang biasa, tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang diletakkan pada titik-titik tertentu. Nantinya, kamera CCTV, akan merekam segala jenis kendaraan yang melintas di depannya.
Bagi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, otomatis akan terekam dan terfoto oleh kamera CCTV tilang elektronik. Selanjutnya, kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas tersebut ke alamat yang sesuai dengan data di STNK kendaraan yang melanggar.
Mobil Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Segera Lakukan Hal ini (1)
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana jika kendaraan yang melanggar lalu lintas tersebut, ternyata sudah dijual dan belum dibalik nama oleh pemilik barunya?
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan mantan pemilik mobil yang mendapatkan surat tilang elektronik, bisa melakukan konfirmasi ke Kepolisian.
“Jadi dia bisa melakukan konfirmasi, baik itu secara online atau datang langsung ke Subdit Gakkum di Pancoran,” kata Sambodo kepada kumparan, Minggu (28/3/2021).
Mobil Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Segera Lakukan Hal ini (2)
Polisi menunjukkan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah. Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Adapun untuk melakukan konfirmasi secara online, bisa mengunjungi laman https://etle-pmj.info/id/confirm. Sementara bila ingin melakukan konfirmasi secara offline, maka bisa mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, yang terletak di Jalan MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam melakukan konfirmasi, mantan pemilik mobil wajib menyertakan beberapa bukti penjualan. Bisa berupa Kwitansi yang telah dibubuhi tanda tangan di atas materai, atau bukti penjualan sah lainnya.
“Aman, tidak perlu (bayar denda). Tapi itu tadi, dia harus konfirmasi dulu, dan dia harus bawa bukti sah penjualan mobilnya,” terang Sambodo.
Selanjutnya apabila pemilik baru dari mobil tersebut tidak melakukan pembayaran denda hingga batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis STNK dari mobil yang telah dijual itu akan diblokir.
Editor : Aron
Sumber : kumparan