Selama lebih kurang 20 tahun setelah terjadi pemekaran dan terbentuknya kota Tanjungpinang yang sebelumnya Tanjungpinang menjadi kota administratif dan Bintan dulunya Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan dengan terbentuknya provinsi Kepulauan Riau.

Di ketahui puluhan aset daerah yang ada di kota Tanjungpinang masih dikuasai oleh Pemkab Bintan. Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono bertekad untuk  kembalikan semua aset daerah yang memang seharusnya, pelimpahan aset tersebut berdasarkan Undang-undang no 5 tahun 2001pasal 14, seharusnya sudah diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang dalam waktu satu tahun setelah pemekaran daerah.

“Dalam satu tahun pembentukan pemekaran itu seluruh aset daerah sudah harus dikembalikan, kenyataanya hingga kini masih banyak aset daerah yang belum dikembalikan bahkan terjadi tukar guling kepada pihak swasta  itu jelas tidak benar, karena secara hukum itu tidak ada aturannya,” ungkapnya.

Terkait aset Pemda Bintan yang ada di kota Tanjungpinang menurut Joko ini ada tiga persoalan didalamnya yaitu persoalaan amanat undang-undang no 5 tahun 2001 Pasal 14,  Agar  tertib administrasi dan  agar tidak timbul problem yuridis.

“Jika masih ada pihak yang bersikeras dan mementingkan egonya serta masih juga mengatakan ini aset kami, kami yang mana? Ini jelas aset negara dan harus dikembalikan, saya pastikan akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, karena ini daerah hukum saya,” pungkasnya.

Joko Yuhono datang sebagai Kajari Tanjungpinang masih dalam hitungan hari, mengemban misi yaitu selesaikan masalah aset negara dengan membentuk tim penyelesaian aset negara di ketuai oleh kasi Datun Bob Sulistian dan melibatkan kasi Intel.

Joko Yuhono juga mengingatkan bagi pemilik lahan ribuan hektar yang di dapati dari ruislag aset daerah akan dipertemukan di gedung merah putih dan jika dikuasai oleh pihak PT maka nama PT tersebut bisa dibekukan.

“Jika masih juga bersikeras tidak mau mengembalikan seluruh aset negara itu maka saya juga pastikan apa yang saya sampaikan akan saya lakukan, “tegas Kajari Tanjungpinang saat dijumpai media ini di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Editor : Dwik