Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang membongkar polisi tidur yang berada di Jl. Rawasari Km 5 Tanjungpinang. Penyebabnya dikarenakan pemasangan polisi tidur itu tidak memiliki ijin dinas terkait, Sabtu (27/3/2021).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Teguh Susanto mengatakan, bahwa adanya laporan dari masyarakat terkait pemasangan polisi tidur secara sepihak.

“Karena pemasangan polisi tidur tersebut sudah ada yang mengurusi oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan dan sudah di atur dalam undang-undang peraturan dan Perda,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum dimana isi perda tersebut berbunyi memasang tanggul, portal, dan atau penghalang jalan lainya tanpa seizin terkait.

Pembuatan pembatas kecepatan harus mendapat izin dari dinas terkait tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan karena justru dapat menimbulkan bahaya dan gangguan kelancaran lalu lintas.

“Bisa dilakukan dengan terlebih dahulu dengan berkoordinasi dan dishub akan melakukan pendampingan teknis terkait bentuk, material, dan lokasi pemasangan, dari hasil diskusi dengan warga yang membuat pembatas kecepatan yang bersangkutan tidak bersedia membongkar, maka kami harus melakukan tindakan cepat yaitu langsung membongkarnya,” pungkasnya.

Editor : Dwik