Terkait skandal 18 proposal fiktif yang ada di Bansos dan adanya tanda tangan yang mengatasnamakan Lamidi selaku kepala dinas Kesbangpol dipalsukan, Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang berada di Tanjungpinang, Jum’at (26/3/2021).

GMPL melaporkan dugaan proposal fiktif yang meloloskan anggaran kepada sejumlah LSM dan Kepanitian. Penasehat GMPL, Setianus Zai mengatakan selain KPK, pihaknya juga akan mendatangi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar permasalahan itu jelas sehingga tidak menimbulkan fitnah ditengah-tengah masyarakat.

“GMPL ini kan selalu melibatkan dalam berbagai kegiatan sosial seperti membersihkan pantai, jalan dan lain sebagainya. Kemudian, uang yang dipakai setiap kegiatan itu merupakan uang masyarakat sekitar Kecamatan Gunung Kijang,” ungkapnya.

Bahkan ada informasi yang menyebutkan GMPL juga dapat bantuan bansos, bahkan mereka tidak diberitahu.

“Kalau sudah begini kan sudah mencemarkan nama baik LSM kami. Makanya kami ingin agar KPK turun tangan supaya semua jelas. Begitu juga kepada APIP ( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ) kami minta agar fungsi pengawasannya dalam hal dugaan proposal fiktif ini dijalankan,” katanya.

Terkait proposal fiktif GMPK juga akan melaporkan Lamidi ke KPK tidak lain untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan kepala Kesbangpol dalam proposal tersebut.

“Pengakuan Lamidi di media kalau tanda tangan beliau dipalsukan. Dan untuk memastikan hal itu makanya kami ingin peran baik APIP maupun KPK ada. Kami ingin kedua lembaga itu mengusut tuntas masalah bansos tidak hanya pada GMPL, tapi juga ke 18 proposal yang diduga fiktif itu,”terangnya.

Selanjutnya, ketua DPP GMPL, Heriyanto mengatakan, LSM yang pimpin itu semakin curiga proposal fiktif itu diterima oleh siluman. Pasalnya, setiap kali pihaknya mendatangi BKAD dan Kesbangpol selalu saling lempar tudingan.

“Kami tadi ke BKAD sempat melemparkan kami agar kami tanya pada Kesbangpol. Sementara saat kami ke Kesbangpol mereka bilang tidak tahu dan itu adalah wewenang BKAD. Jadi wajar dong kami semakin curiga,” pungkasnya.

 

Editor : Dwik