Ternyata sebanyak 16 aset Kabupaten Bintan yang berada di Kota Tanjungpinang yang seharusnya sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang sejak 2001 diketahui masih belum diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan hingga saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Joko Yuhono SH MH menjelaskan bahwa pelimpahan aset tersebut berdasarkan Undang-undang no 5 tahun 2001 seharusnya sudah diserahkan ke pada Pemko Tanjungpinang.

“Kita sudah membentuk tim pemulihan aset negara yang diketuai oleh Kasi Datun, berkaitan dengan aset Kota Tanjungpinang yang masih dalam penguasaan Pemkab Bintan yang seharusnya sudah diserahkan dalam waktu satu tahun,” ungkapnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/3/21).

Oleh karena itu dalam waktu dekat Kejari Tanjungpinang akan memanggil pihak-pihak terkait, baik dari Pemkab Bintan dan juga dari Pemko Tanjungpinang.

”Mudah-mudahan minggu depan akan mengundang pihak terkait dan juga sudah berkordinasi dengan KPK dan BPN. Aset ini harus segera diserahkan agar dari sisi yuridisnya jelas dan administrasi yang bagus,” ucap Kajari Tanjungpinang.

Kajari Tanjungpinang berharap Pemkab Bintan bisa memahami hal ini sesuai Undang-undang no 5 tahun 2001 pasal 14 itu, sehingga kita bisa sama-sama maju dan tidak menimbulkan konflik terhadap aset ini.

Berikut deretan aset yang berada di Kota Tanjungpinang dalam penguasaan Pemkab Bintan, Diantaranya yaitu aset BUMD Bintan yang terdiri dari kios 82 unit, toko mas 1 unit, ruko 67 unit, rumah tinggal 67 unit, hotel 3 unit, tanah 1 bidang, kolam renang 1 unit, perumahan karyawan 1 unit.

Selanjutnya sebanyak 10 tanah dan bangunan yang dikuasi Pemerintahan Bintan meliputi tanah dan bangunan eks Kantor Bupati Kepri, Kantor Bapedda Kabupaten Bintan, Disdukcapil Kabupaten Bintan, Disnaker Kabupaten Bintan, Kantor Kesbang dan Linmas, Kantor Farmasi Kepri, Kantor Pemuda dan Olahraga, Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Tanah disamping kantor Bapedda Bintan, Tanah Lapangan golf, Rumah Dinas eks Depsos.

Kemudian Tanah dan rumah persinggahan Departemen Sosial Bupati Kepri, Tanah dan Bangunan gudang farmasi, tanah dan bangunan gendung Akper dan bidang Farmasi.

Editor : Dwik