Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa 22 (dua puluh dua) orang mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 sampai dengan tahun 2015 senilai 7,7 Miliar.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah berinisial DI, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014, DW selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2013-2014,

S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019,

WS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019,

M, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019,

Y, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019,

H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015,

R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019,

H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019,

MF, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2014,

S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019,

R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2015-2019,

Z, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014,

MY, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014,

RM, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019,

NYS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014,

H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014,

DG, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019,

AH, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019,

A, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014,

W, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019,

MB, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 sampai dengan tahun anggaran  2015 pada DPRD Kabupaten Natuna,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Jendra Firdaus SH MH.

Terkait kasus itu ada lima tersangka yaitu inisial HC, IS, RA, M dan S, selaku ketua DPRD Kabupaten Natuna, Bupati Natuna, Sekda Pemkab Natuna dan Seketaris Dewan DPRD Natuna pada saat itu.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutupnya.

Editor : Dwik