Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang, Selasa (23/3/2021)

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Jendra Firdaus SH MH. Bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa 4 (empat) orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tukar Guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang seluas 16.340 m2.

Empat orang diperiksa yaitu HM, selaku Kepala RRI Stasiun Tanjung Pinang, R selaku mantan Kepala Desa Toapaya, H selaku Tim Pelaksana Teknis atau Panitia Pelelangan (pensiunan RRI), JH selaku Tim Pelaksanaan Teknis (Pensiunan RRI).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait “Tukar Guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang seluas 16.340 m2” guna menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan.

 

Editor : Dwik