Tiga penjabat Pemkab Bintan diperiksa dalam kasus perkembangan kasus penipuan jual beli tanah tersangka Ghuan Seng (81). Pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang memanggil tiga orang saksi yaitu oknum Kadis PUPR, mantan Kades dan mantan Camat Bintan, Senin (22/3/2021).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan hal itu, dan pihaknya telah memeriksa oknum pejabat PUPR inisial HW dalam konteks sebagai saksi.

“Benar kita telah memanggil HW untuk di minta keterangannya sebagai saksi dan kita juga akan memanggil mantan kades dan mantan camat juga sebagai saksi dalam kasus ini,” katanya saat dijumpai di Malpolres Tanjungpinang.

Pemeriksaan mantan pejabat itu terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh Ghuan Seng seorang apek berusia (81) tahun kini masih menjadi sorotan media di Tanjungpinang.

Polres Tanjungpinang telah memanggil satu orang saksi yang bernama HW untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Ghuan Seng jadi tersangka namun tidak ditahan karena faktor usianya yang sudah lanjut.

Ghuan Seng dilaporkan oleh Laoren Take karena merasa dirugikan serta di tipu atas jual beli tanah senilai Rp.6 Miliar.

Laoren Take melaporkan Ghuan Seng atas penipuan yang dilakujan seorang mantan pengusaha tambang Pasir. Dari informasi dilapangan ada 34 surat tanah yang dipalsukan tersangka.

“Itu kasus penipuan sesuai pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas Rio.

Kasat Reskrim Tanjungpinang AKP Rio Reza saat ditemui media ini di Polres Tanjungpinang kembali menjelaskan jika pemanggilan HW sebagai saksi terkait kasus penipuan yang dilakukan Ghuan Seng dan masih ada dua orang saksi lagi yang akan dipanggil menjadi saksi yakni mantan Camat dan mantan Kades setempat.

“Iya HW dipanggil hanya sebagai saksi , belum bisa kita kasih tau karena itu apa saja keterangan dari saksi karena itu materi pemeriksaan pihak kami. Besok ada dua lagi yang dipanggil menjadi saksi tambahan yaitu mantan camat dan mantan kades, “jelasnya .

 

Editor : Dwik