Bermain dengan narkoba seorang oknum anggota polisi inisial KIN (26) yang bertugas di Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu, terancam dipecat dan dipidana.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan oknum polisi itu telah diamankan bersama rekannya inisial RRR (28) di Mall Pelayanan Publik, Batam Center, Batam, Jumat (19/3/2021) sekira pukul 23.45 Wib lalu.

Hasil dari penangkapan itu diamankan satu paket sabu seberat 102 gram. Informasi didapatkan, barang haram tersebut akan diserahkan ke IK, salah satu narapidana yang berada di Lapas Tanjungpinang.

“Oknum polisi itu menjadi perantara atau kurir dari peredaran narkoba, yang ada di Tanjungpinang dan lingkungan Lapas,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/3/2021).

Pihak polisi tidak pernah menutupi apabila anggotanya terlibat penyalahgunaan narkoba. Setiap hari Selasa lakukan apel selalu mengingatkan anggota agar tidak bermain dengan narkoba.

“Saya pun rutin setiap hari Selasa dari sejak saya berdinas disini, saya selalu menyampaikan kepada anggota jangan bermain dengan narkoba,” ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan program presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsekuensi anggota terlibat narkoba bisa dipecat dan dipidana.

“Sesuai instruksi Kapolri Itu harus dilaksanakan dan dijalankan,” pungkasnya.

 

Editor : Dwik