Berita putusan majelis hakim yang dibacakan pada terdakwa Azman Taufik kasus korupsi tambang bauksit divonis selama 6 tahun. Namun di dalam  amar putusan  tertulis 9 tahun. Edward Arfa, SH selaku kuasa hukum terdakwa bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Admiral, SH, MH di gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jum’at (19/3/2021).
Admiral mengatakan dalam putusan majelis itu yang berhak memutuskan perkara tersebut adalah ketua majelis hakim yang menggelar persidangan itu.
“Adanya kesalahan dalam putusan majelis hakim, kita akan lakukan klarifikasi dalam hal ini tentunya saya akan lakukan mediasi terhadap pihak terkait,” katanya.
Sementara PH Edward Arfa SH selaku kuasa hukum terdakwa Amzan Taufik tetap pada putusan yang diucapkan ketua majelis hakim pada persidangan yang digelar Kamis 18 Maret 2021 lalu.
“Jika terjadi perubahan pada putusan itu, dan tidak sesuai dengan apa yang dibacakan pada persidangan maka saya akan melakukan gugatan pemalsuan dokumen karena  tidak sesuai dengan amar putusan yang tertulis pada persidangan yang terbuka untuk umum,” katanya.
Mantan Aspidsus Makamah Agung Djoko Sarwoko juga ikut bicara dan menggatakan dalam ketentuan pasal 195 KUHAP tersebut mengandung makna sebagai berikut semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum putusan itu wajib dicatat di dalam berita acara sidang juga tertulis didalam amar putusan.
 “Pertanyaannya, bagaimana jika lamanya pidana yang diucapkan di sidang terbuka untuk umum tidak sesuai dengan yang tertulis di dalam berita acara sidang.
Dengan merujuk pada pasal 195 KUHP yang memuat dua frasa yang menentukan ke kuatan hukum suatu putusan dua suku kata tersebut adalah “HANYA SAH” dan APABILA DIUCAPKAN di sidang yang terbuka untuk umum,” tulisnya melalui aplikasi wa.
Djoko juga mengatakan dengan penekanan kedua frasa tersebut maka jika secara jelas antara berita acara sidang yang dibuat itu harus sesuai dengan yang diucapkan.
“Yang diucapkan dimuka sidang, dengan kata lain jika berita acara sidang tidak sesuai dengan yang diucapkan dimuka sidang terbuka untuk umum maka yang diucapkan disidang itulah yang benar menúrut UU hukum acara pidana (vide pasal 195 KUHAP). Demikian penjelasan ringkas pendapat saya tadi,” tutupnya.
Editor : Dwik