Kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu telah memasuki persidangan. Dua orang penyebar telah didakwa atas penyebaran video syur tersebut.

Namun hingga kini, siapa penyebar pertama video syur itu masih misteri. Polisi belum berhasil mengungkap siapa yang pertama kali menyebarkan video syur itu. Lalu apa tanggapan Gisel?

“Iya belum (terungkap siapa penyebar pertama). Nggak apa-apalah,” kata Gisel saat ditemui wartawan usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Tidak banyak tanggapan yang keluar dari mulut Gisel soal pelaku penyebar pertama yang belum tertangkap. Dia mengaku hanya menunggu penyelidikan dari aparat berwajib terkait hal tersebut.

“Kita tunggu aja, kita lihat aja ya,” imbuhnya.

Hingga saat ini selain menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu sebagai tersangka dari pemeran video syur tersebut, polisi baru menetapkan tersangka pelaku penyebar masif inisial PP dan MN.

Kedua tersangka penyebar masif itu pun kini telah masuk ke tahap persidangan. Gisel dan Nobu sendiri pun dijadwalkan menjadi saksi dari sidang kedua penyebar masif tersebut.

PP dan MN didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait kehadirannya sebagai saksi di persidangan PP dan MN, pihak Gisel mengatakan telah mengajukan permohonan menghadiri sidang secara virtual. Gisel menyebut kondisi masih pandemi virus Corona menjadi salah satu alasannya mengajukan permohonan tersebut.

Gisel diwakili pengacaranya, Toddy Laga Buana pun memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif jika diizinkan menghadiri sidang secara virtual. Dia membantah kliennya akan memberikan kesaksian palsu jika menghadiri sidang secara virtual tersebut.

“Nggaklah, kan masa pandemi ini sidang-sidang melalui virtual karena mencegah kerumunan massa dan tempat-tempat penyebaran,” ujar Toddy.

Editor : Aron
Sumber : detik