Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau bersinergi untuk program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi sosial dan lembaga rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau menjalin kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of  Understanding (MoU) dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang di Hotel Baloi Batam, Kamis (18/03).

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala BNNP Kepri Henry Parlinggoman Simanjuntak dengan Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Husni Thamrin dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Dwinastiti.

“Dengan adanya MoU ini Petugas BNNP Kepri ini akan menjadi pengawas dalam Program Rehabilitasi nantinya, BNNP Kepri juga sebagai Penyedia Tenaga Konselor dan Asesor serta sebagai tenaga Pelatih Training Of Trainer (TOT) pada kegiatan In House Training bagi Petugas Pemasyarakatan yang ditunjuk sebagai TIM Rehab, ” jelas Wahyu Hidayat.

Adapun tujuan dari Program Rehabilitasi ini yaitu untuk memulihkan Warga Binaan dari Kecanduan terhadap Narkotika, menjadi lebih mandiri dan memiliki kekuatan apabila menghadapi godaan kelak.

“MoU ini merupakan sebuah komitmen awal supaya pemberantasan narkoba bisa berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Terkait masalah narkoba harus menjadi perhatian serius tidak hanya BNN dan Lapas saja melainkan semua pihak.
Melalui MoU ini diharapkan supaya upaya pemberantasan serta rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika bisa berjalan dengan baik.

“Persoalan narkoba harus menjadi atensi bersama dan harus serius kita memeranginya, jangan kasi ampun terhadap  pelaku narkoba agar ditindak sesuai dengan aturan, ” tegas pungkas Wahyu Hidayat.

Penanganan Permasalahan P4GN di Lapas harus menjadi perhatian serius semua pihak. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kinerja Lapas yang akuntabel, transparan dengan didukung oleh petugas yang memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi yang mampu mewujudkan tertib Pemasyarakatan.

 

Editor : Dwik