KPK memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Penyidik KPK mendalami soal teknis pengaturan kuota rokok kepada dua saksi yang diperiksa.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dua saksi berstatus swasta itu yakni Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra. Keduanya diperiksa pada Senin, (15/3) kemarin.

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Seperti diketahui, KPK sempat menggeledah sejumlah tempat terkait dengan dugaan perkara korupsi ini. Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Bupati Bintan Apri Sujadi. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali Fikri mengatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan secara lengkap dugaan korupsi tersebut.

Dia mengatakan pimpinan KPK saat ini membuat kebijakan untuk mengumumkan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.

“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ucap Ali.

Editor : Aron
Sumber : detik