Kejaksaan Agung resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa upaya hukum tersebut dilakukan terhadap enam terdakwa.

“Senin 8 Maret 2021 telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap enam berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Leonard kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (15/3).

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis seluruh terdakwa kasus Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup

Namun demikian, beberapa terdakwa kasus korupsi ini mendapat keringanan hukuman melalui upaya hukum banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Salah satunya, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Semula dia dihukum seumur hidup melalui putusan hakim di pengadilan tingkat pertama, namun putusan itu dikorting menjadi 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan.

Selain itu, PT Jakarta juga mengurangi hukuman terdakwa Joko Hartono Tirto yang merupakan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Tadinya, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Joko seumur hidup, namun kini menjadi hanya 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia